Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Sah
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Sah
[Logo Perusahaan/Institusi Pemilik Rumah]
[Alamat Perusahaan/Institusi Pemilik Rumah]
[Tanggal Surat]
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Penjual,
Nama: [Nama Penjual]
Alamat: [Alamat Penjual]
Nomor KTP: [Nomor KTP Penjual]
dan
Pihak Pembeli,
Nama: [Nama Pembeli]
Alamat: [Alamat Pembeli]
Nomor KTP: [Nomor KTP Pembeli]
secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dalam perjanjian ini.
Bahwa Pihak Penjual adalah pemilik sah dari rumah dijual Bandung yang terletak di:
Alamat Rumah: [Alamat Rumah]
Luas Tanah: [Luas Tanah]
Luas Bangunan: [Luas Bangunan]
Nomor Sertifikat Hak Milik: [Nomor Sertifikat]
dan Pihak Penjual telah sepenuhnya berwenang untuk menjual rumah tersebut.
Bahwa Pihak Pembeli dengan ini menyatakan niatnya untuk membeli rumah tersebut dengan segala hak dan kewajibannya.
Maka, berdasarkan kesepakatan dan kesanggupan bersama, Para Pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Harga dan Pembayaran
1.1 Harga jual rumah adalah sebesar [Jumlah Harga dalam Rupiah] (Rupiah) yang akan dibayarkan oleh Pihak Pembeli kepada Pihak Penjual.
1.2 Pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai/pindah buku pada saat penandatanganan akta jual beli rumah.
Pasal 2: Kondisi dan Hak Milik Rumah
2.1 Pihak Penjual menjamin bahwa rumah yang dijual berada dalam kondisi baik dan memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.
2.2 Pihak Penjual menjamin bahwa ia adalah pemilik sah dari rumah tersebut dan memiliki hak milik yang bebas dari segala sengketa atau beban hukum.
Pasal 3: Biaya dan Pajak
3.1 Biaya notaris, biaya balik nama sertifikat, dan semua biaya terkait akta jual beli ditanggung oleh Pihak Pembeli.
3.2 Pajak-pajak yang terkait dengan transaksi ini, termasuk Pajak Penghasilan atas atas penjualan rumah, ditanggung oleh Pihak Penjual.
Pasal 4: Risiko dan Tanggung Jawab
4.1 Setelah penandatanganan akta jual beli, segala risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi atas rumah menjadi tanggung jawab Pihak Pembeli.
Pasal 5: Penyelesaian Sengketa
5.1 Apabila terjadi sengketa antara Para Pihak terkait pelaksanaan Surat Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
5.2 Jika penyelesaian melalui musyawarah tidak memungkinkan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di wilayah hukum [Wilayah Hukum Pengadilan Terdekat].
Demikianlah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dijual Bandung ini dibikin bersama dengan penuh kesadaran dan keinginan tanpa tersedia paksaan dari pihak manapun. Surat Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.
[Tempat, Tanggal Penandatanganan]
Pihak Penjual Pihak Pembeli
[Nama Penjual] [Nama Pembeli]
Comments
Post a Comment