Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Jalani Rehabilitasi Empat Bulan
Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Jalani Rehabilitasi Empat Bulan
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyatakan tersangka penggunaan narkotika gitaris Kahitna Andrie Bayuajie diputuskan menjalani rehabilitasi selama empat bulan.
Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie
Wowsiap.com - Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyatakan tersangka penggunaannarkotika gitaris Kahitna Andrie Bayuajiediputuskan menjalani rehabilitasiselama empat bulan.
Keputusan rehabilitasididasarkan kepada hasil asesmen yang diajukan Polres kepada pihak BadanNarkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada minggu lalu.
“Hasil asesmen keluar minggu lalu dan hasilnya rehabilitasiselama empat bulan,” kataAKBP Akmaldi Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga di Berita Terkini Hiburan
Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasiselama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta, selama menjalani rehabilitasi, Akmal memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajielantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.
“Yang berangkutan kedapatan menggunakannarkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Kombes Zulpan mengatakan Andrie Bayuajiesudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018.
Awalnya, Andrie mengonsumsi barang terlarang tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli barang terlarang tersebut tanpa resep dokter.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsibarang terlarang tersebut untuk menenangkan diri.
Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman.
“Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif,” ujar Kombes Zulpan.
Baca Juga di Berita Terkini Nasional
Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Jalani Rehabilitasi Empat Bulan
EDITOR : Dadan Hardian
Comments
Post a Comment